Sementara Buat Wisma Atlet, Presiden Instruksikan Menteri PUPR Bangun Rusunawa
By Admin
nusakini.com--Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpic Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua yang ditandatangani 18 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengoordinasikan perencanaan kedua event olahraga tersebut.
“Mengoordinasikan perencanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah,”bunyi diktum KEDUA poin lima Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia, dan National Paralympic Committee terkait prasarana dan sarana serta infrastruktur fisik utama maupun pendukung yang akan dibangun dalam persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri PUPR untuk mengalokasikan anggaran dan melaksanakan pembangunan baru prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome di Kabupaten Jayapura, penataan kawasan olahraga, serta pembangunan baru dan/atau perawatan rumah susun sewa (Rusunawa) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sementara waktu selama pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI digunakan sebagai wisma atlet di Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Mimika, dan Kota Jayapura yang diperlukan untuk persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.
Adapun kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi perolehan tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI dan memberikan status hukum dan penerbitan sertifikat hak atas tanah pada lokasi penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 itu.
Kepada Menteri Pariwisata, Presiden menginstruksikan untuk membantu dan memfasilitasi Panitia Besar PON dan PEPARNAS dalam mempromosikan kegiatan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Presiden juga menginstruksikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI itu, mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban.
Khusus kepada Gubernur Papua, Presiden menginstruksikan untuk:
a. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI bersama Kemenpora, KONI, National Paralympic Committee, serta kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait berdasarkan Master Plan yang telah ditetapkan;
b. membangun baru dan/atau perawatan serta menyiapkan prasarana dan sarana olahraga pada Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang akan dijadikan tuan rumah selain prasarana dan sarana olahraga istora, akuatik, hoki, kriket, dan velodrome yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI;
c. melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan prasarana dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dengan melakukan kerjasama teknis dengan instansi/lembaga terkait;
d. merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan pembangunan seluruh fasilitas sebagaimana dimaksud, berkoodinasi dengan Kemenpora, KONI, dan National Paralympic Committee;
e. melaksanakan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua mulai tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, dan
f. mengoordinasikan Bupati/Wali kota dalam mendukung persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,”bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Desember 2017 itu.(p/ab)